Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses tahunan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Indonesia untuk menerima siswa baru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Proses ini biasanya berlangsung pada pertengahan tahun, menjelang tahun ajaran baru. PPDB memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses ke pendidikan yang layak. Namun, proses ini seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun kebijakan.
Proses PPDB
Proses PPDB di Indonesia biasanya dibagi menjadi beberapa jalur penerimaan, antara lain:
- Jalur Zonasi: Jalur ini bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka. Prioritas utama diberikan kepada siswa yang tinggal di zona terdekat dengan sekolah. Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang Tahun Ajaran 2024/2025 adalah wilayah Kota Malang.
2) Pagu jalur zonasi: – SD 80% dari pagu masing-masing sekolah.
– SMP 50% dari pagu masing-masing sekolah. - Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik. Siswa yang memiliki sertifikat prestasi dari berbagai kompetisi dapat mendaftar melalui jalur ini. Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir. Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30% dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5% prestasi dari hasil lomba. Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi dari nilai rapor
- Jalur Afirmasi: Jalur ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau anak-anak berkebutuhan khusus. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua kalangan. Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal. Pagu jalur afirmasi sebanyak 15% dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
- Jalur Pindahan/Mutasi: Digunakan untuk siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas ke daerah lain. Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang antara lain : ASN/PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN. Pagu untuk jalur Kepindahan orang tua sebanyak 5% dari pagu masing- masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
Syarat Pendaftaran
Persyaratan pendaftaran jenjang SMP adalah sebagai berikut :
1. Jalur Zonasi
a. Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
b. Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
c. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
d. Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
e. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
f. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang tetapi warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
Jalur Afirmasi
- a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
- b) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
- c) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
- d) Berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan:
(1) Terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data; atau
(2) Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kelurga Sejahtera) dengan melakukan akses pada https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang; atau
(3) Kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Jalur Kepindahan Orang Tua
- a) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
- b) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
- c) Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.
Jalur Prestasi
- a) Prestasi hasil nilai rapor
(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
(2) Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia (BIN), Matematika (MAT), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK), Bahasa Jawa (BJ) dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) paling rendah 85,00. - b) Prestasi hasil lomba
(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang
(2) Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
(3) Kejuaraan sebagaimana disebut pada butir (2) paling rendah:
(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi (b) Juara 3 tingkat Kota (c) Juara 3 tingkat kecamatan (4) Kuota hasil prestasi jalur lomba termasuk didalamnya Hafiz Qu’ran minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga resmi dan diketahui oleh Kemenag.
Waktu Pendaftaran, Pengumuman dan Daftar Ulang
TK/SD/SMP (Jalur Siswa Inklusi)
1) Pendaftaran tanggal 1 s.d 3 Juli 2024
2) Pengumuman tanggal 5 Juli 2024, dan
3) Daftar ulang tanggal 5 dan 6 Juli 2024
SMP
1) Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Lomba
a) Penyerahan FC Sertifikat Lomba dengan Aslinya 3 s.d 5 Juni 2024
b) Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat 10 Juni 2024
b) Pendaftaran tanggal 24 s.d 26 Juni 2024
b) Pengumuman tanggal 28 Juni 2024, dan
c) Daftar ulang tanggal 28 s.d 29 Juni 2024
2) Jalur Prestasi Nilai Rapor
a) Pendaftaran tanggal 1 s.d 3 Juli 2024
b) Pengumuman tanggal 5 Juli 2024, dan
c) Daftar ulang tanggal 5 s.d 6 Juli 2024
3) Jalur Zonasi
a) Pendaftaran jalur zonasi tanggal 8 s.d 10 Juli 2024
b) Pengumuman tanggal 12 Juli 2024, dan
c) Daftar ulang tanggal 12 s.d 13 Juli 2024
Tata Cara Pendaftaran
1) Jalur Zonasi
a) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
2) Jalur Afirmasi
a) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
d) Mengupload Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial atau KIP.
3) Jalur Kepindahan Orang Tua
a) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
d) Mengupload surat kepindahan/mutasi orang tua.
4) Jalur Prestasi
a) Prestasi Nilai Rapor
(1) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id
(2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
(3) Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran
(4) Untuk CPDB lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang, database nilai rapor sudah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang sehingga tidak perlu mengentry nilai rapor kembali.
(5) Untuk lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang, atau lulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 mengentry rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1).
b) Prestasi Hasil Lomba
(1) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id
(2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
(3) Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran.
(4) Mengupload hasil verifikasi sertifikat lomba.
Tata Cara Seleksi
SMP
1) Jalur Zonasi
Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.
2) Jalur Afirmasi
Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.
3) Jalur Kepindahan Orang Tua
Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.
4) Jalur Prestasi
a) Prestasi Hasil Nilai Rapor, perangkingan menggunakan nilai akhir (NA) yang didapat dengan cara
(1) Nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, PPKn, BIN, MAT, IPA, IPS, PJOK, BJ dan SBdP paling rendah 85,00 dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
(2) nilai rata-rata Ujian Kompetensi Dasar (UKD) dengan bobot 50% (lima puluh persen);
(3) Nilai Akhir (NA) = 0,3 Rerata Nilai Rapor + 0,5 Rerata UKD + 0,2 Nilai Akreditasi;
(4) Jika nilai akhir calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung (passing grade), maka calon peserta didik baru yang diterima adalah: Nilai UKD yang lebih tinggi dengan urutan: (1) Numerasi; dan (2) Literasi;
b) Prestasi Hasil Lomba
Sertifikat/piagam kejuaraan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Kadisdikbud yang unsur-unsurnya terdiri dari:
(1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang
(2) Pengawas Sekolah
(3) MKKS/KKKS
(4) Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM)
(5) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang
Berdasarkan hasil Verifikasi tim, selanjutnya tim akan merekomendasikan CPDB ke sekolah-sekolah yang membina mata lomba sesuai dengan bidang kejuaraan yang diperoleh.
Daftar Ulang
Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah
PPDB KHUSUS PESERTA DIDIK INKLUSI
a. SDN, SMPN diwajibkan menerima anak yang berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah dan jumlah peserta didik kebutuhan khusus yang dilayani dalam satu rombel maksimal 2 (dua) peserta didik dengan tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan, bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat maka peserta didik diharapkan mendaftar ke SLB (Sekolah Luar Biasa) /SDLB/SMPLB.
b. PPDB untuk calon peserta didik inklusi dilakukan melalui PPDB luring, yaitu Calon peserta didik datang ke sekolah yang dituju untuk diobservasi, jika hasil observasi calon peserta didik memerlukan layanan yang berat dan sekolah tidak memiliki sarana prasarana maka disarankan untuk mendaftar ke SLB.
c. Persyaratan calon peserta didik inklusi sebagai berikut:
(1) Untuk calon peserta didik TK/SD menyerahkan surat keterangan hasil asesmen awal (Asesmen Fisik/Psikologi, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang;
(2) Untuk calon peserta didik SMP menyerahkan STTB/SKL (Surat Keterangan Lulus) dan menyerahkan hasil asesmen terakhir dari sekolah asal dilengkapi surat keterangan hasil diagnosa psikiater bagi ABK Autisme dan ABK lain surat hasil pemeriksaan tes IQ dari psikolog;
(3) prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaan/kekhususannya;
(4) anak yang bersangkutan siap berinteraksi belajar bersama temannya dan tidak hiperaktif;
(5) Pendaftaran dilaksanakan tanggal 1 s.d 3 Juli 2024 dan diumumkan pada tanggal 5 Juli 2024 dan dilanjutkan daftar ulang tanggal 5 -6 Juli 2024;
(6) Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka akan dilakukan verifikasi oleh satuan pendidikan yang dituju.